PERLINDUNGAN HUKUM PADA DANA PEMODAL (SECURITIES INVESTOR PROTECTION FUND) DI PASAR MODAL

Main Article Content

Samuel S.F Ratulangi
Albertus Daniel Sitorus
Julinus Jacksumet Kenedy Sinaga

Abstract

Securities Investor Protection Fund bertujuan untuk menjaga integritas pasar modal dengan memastikan bahwa para pemodal dilindungi secara adil dan setara dalam aktivitas investasi mereka. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan investasi yang sehat dan terpercaya bagi semua pihak yang terlibat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normative dengan pendekatan analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemodal di pasar modal sangat penting mengingat kompleksitas dan risiko yang ada. Securities Investor Protection Fund (SIPF) berperan dalam melindungi pemodal dari berbagai risiko, termasuk wanprestasi dan kebangkrutan perusahaan efek. SIPF tidak hanya menciptakan lingkungan investasi yang aman, tetapi juga menegaskan keadilan antara pengusaha dan investor. Melalui regulasi OJK, SIPF menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan dengan meningkatkan batas ganti rugi dan mengawasi pasar modal. Dengan demikian, SIPF mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pasar modal yang stabil dan terpercaya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Samuel S.F Ratulangi, Albertus Daniel Sitorus, & Julinus Jacksumet Kenedy Sinaga. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM PADA DANA PEMODAL (SECURITIES INVESTOR PROTECTION FUND) DI PASAR MODAL. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 3(1), 71–80. https://doi.org/10.3783/causa.v3i1.2767
Section
Articles
Author Biographies

Samuel S.F Ratulangi, Universitas Pelita Harapan

Program Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia

Albertus Daniel Sitorus, Universitas Pelita Harapan

Program Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia

Julinus Jacksumet Kenedy Sinaga, Universitas Pelita Harapan

Program Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia