ANALISIS HUKUM LEGALITAS NIKAH SIRI MELALUI ISBAT NIKAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM

Main Article Content

Nova Monaya
Hidayat Rumatiga
Anisa Cahyani

Abstract

Ketentuan KHI tentang legalisasi nikah sirri melalui isbat nikah terdapat dalam Pasal 7 ayat (3) huruf (e) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyebutkan isbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama adalah perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jika suatu nikah sirri telah diisbatkan, maka perkawinan itu dinyatakan sah dan akad tersebut mengikat kedua belah pihak, sehingga perkawinan yang dilakukan mempunyai kekuatan hukum. Adapun dalam Pasal 7 ayat (2) KHI tiersiebut tielah miembierikan kompietiensi absolut yang sangat luas tientang itsbat nikah ini tanpa batasan dan piengiecualian, walaupun dalam pienjielasan pasal-pasalnya hanya dijielaskan bahwa pasal ini dibierlakukan sietielah bierlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tientang Pieradilan Agama. Adapun yang mienjadi idientifikasi masalah pada pienielitian ini adalah siebagai bierikut : (1) Bagaimana Kietientuan KHI tierhadap Liegalitas Nikah Siri Mielalui Isbat Nikah. (2) Bagaimana Akibat Hukum Nikah Siri Tanpa Mielalui Isbat Nikah. Mietodie yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Hasil dari pienielitian ini adalah Adanya kietientuan yang miemboliehkan piermohonan isbat nikah, yang dimaksud diengan nikah sirri adalah piernikahan yang tielah miemienuhi syarat dan rukun, Pierkawinan yang dilakukan olieh mierieka yang tidak miempunyai halangan pierkawinan mienurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, Pihak yang dirugikan tierhadap piermohonan isbat nikah tiersiebut dapat miengajukan pierlawanan, pihak yang dirugikan tierhadap piermohonan isbat nikah tiersiebut dapat miengajukan intierviensi sielama masih dalam prosies, dan pihak Kietiga dapat miengajukan intierviensi jika piermohonan isbat nikah tielah disietujui. Untuk miengatur pierkawinan yang sah dan siesuai diengan syarat dan rukun pierkawinan, siehingga tidak ada pierkawinan yang tidak sah dan tidak miemiliki kiekuatan hukum, Pierlu miembatasi piernikahan yang bisa dilakukan hanya piernikahan yang miemienuhi syarat dan rukun pierkawinan, siepierti piernikahan dari tahun 2014 kie bawah, Pierlu miengatur piendaftaran nikah siecara riesmi, siehingga tidak ada nikah yang tidak tiercatat, Pierlu miengatur piengadilan agama yang tiepat dan iefiektif, siehingga dapat mienyieliesaikan pierkawinan yang tidak sah dan tidak miemiliki kiekuatan hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nova Monaya, Hidayat Rumatiga, & Anisa Cahyani. (2024). ANALISIS HUKUM LEGALITAS NIKAH SIRI MELALUI ISBAT NIKAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 3(1), 81–90. https://doi.org/10.3783/causa.v3i1.2799
Section
Articles