PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK MARKET MANIPULATION DALAM PASAR MODAL
Main Article Content
Abstract
Pasar modal adalah tempat di mana emiten dan investor melakukan transaksi saham dan instrumen keuangan lainnya. Tujuan pasar modal adalah mendukung pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi. Namun, terjadi peningkatan kejahatan di sektor ini, yaitu manipulasi pasar yang dilarang oleh UUPM. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mempelajari isu hukum terkait praktik market manipulation dalam pasar modal. Pendekatan tersebut mencakup analisis undang-undang, pendekatan konseptual, serta penggunaan bahan hukum primer dan sekunder sebagai referensi. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 mengatur larangan terhadap praktik manipulasi pasar. Pasal 91, 92, dan 93 UUPM menjelaskan bahwa manipulasi pasar, baik langsung maupun tidak langsung, dilarang karena dapat memengaruhi harga di bursa efek dan merugikan pemodal. Perlindungan hukum diberikan baik secara preventif maupun represif untuk mencegah praktik manipulasi dan menangani sengketa antara investor dan pelaku manipulasi. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan pasar modal yang adil, transparan, dan terpercaya. Ini penting untuk menjaga integritas pasar modal dan meningkatkan kepercayaan investor.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.