ARTI DAN RUANG LINGKUP KEWENANGAN PENGANGKATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN OLEH MPR

Main Article Content

Sarah Angelina Setiahata Lumban Tobing

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pengertian dan ruang lingkup kekuasaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam mengangkat Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. MPR memiliki kekuasaan yang besar dalam struktur ketatanegaraan Indonesia sebagai suatu kesatuan negara. Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR bukan hanya sekadar ritual seremonial, namun memiliki makna hukum yang penting dalam sistem ketatanegaraan. Selain itu, penelitian ini membandingkan tugas dan wewenang MPR sebelum dan sesudah amendemen, menyoroti perubahan fokus dari penentuan GBHN hingga pelantikan dan pemilihan presiden serta wakil presiden.Hasilnya menunjukkan bahwa MPR kehilangan beberapa kewenangannya pasca-amandemen, meskipun secara normatif memiliki lebih banyak wewenang. Diperlukan klarifikasi hukum lebih lanjut untuk memperjelas peran MPR dan menghindari penafsiran yang salah, dari Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menetapkan aturan yang lebih jelas dan tegas. Kesimpulannya, pelantikan oleh MPR memiliki makna hukum penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Meskipun terjadi pergeseran dalam wewenangnya, MPR tetap menjadi lembaga yang mencerminkan kedaulatan rakyat dan prinsip negara hukum. Diperlukan perubahan hukum untuk memastikan kejelasan konseptual dalam relasi antara MPR dengan Presiden dan Wakil Presiden.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sarah Angelina Setiahata Lumban Tobing. (2024). ARTI DAN RUANG LINGKUP KEWENANGAN PENGANGKATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN OLEH MPR. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 3(2), 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.v3i2.2915
Section
Articles
Author Biography

Sarah Angelina Setiahata Lumban Tobing, Universitas Tarumanagara Jakarta

Jurusan Hukum, Universitas Tarumanagara Jakarta