PERBANDINGAN HUKUM PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP REMAJA DI ERA DIGITAL: TINJAUAN PERSPEKTIF HUKUM DAN PERLINDUNGAN KORBAN
Main Article Content
Abstract
Latar Belakang: Kekerasan seksual terhadap remaja di era digital menjadi perhatian utama dalam studi ini karena fenomena tersebut semakin meningkat dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Tindakan kekerasan seksual di dunia maya memunculkan tantangan baru dalam penegakan hukum dan perlindungan korban. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan hukum pidana kekerasan seksual terhadap remaja di era digital, mengidentifikasi tantangan dalam penerapan hukum, dan memberikan saran untuk pengembangan hukum pidana di masa depan. Metode: Metode penelitian yang digunakan adalah analisis doktrinal dengan mengumpulkan data dari studi literatur dan analisis peraturan perundang-undangan terkait. Data dianalisis untuk mengidentifikasi isu-isu kunci dalam penerapan hukum pidana kekerasan seksual terhadap remaja di era digital. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada kerangka hukum yang ada, penerapan hukum pidana kekerasan seksual terhadap remaja di era digital masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, termasuk kurangnya kesadaran remaja tentang tindakan kekerasan seksual, kesulitan dalam mengumpulkan bukti digital, dan keterbatasan kerja sama internasional. Berbagai saran diberikan untuk pengembangan hukum pidana di masa depan, termasuk meningkatkan kesadaran remaja, meningkatkan kemampuan penegak hukum dalam mengumpulkan bukti digital, dan memperkuat kerja sama internasional.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.