TANGGUNG JAWAB HUKUM ATAS KELALAIAN SISTEM PELAYANAN AMBULANS GAWAT DARURAT PROVINSI DKI JAKARTA DALAM PELAYANAN GAWAT DARURAT PRA RUMAH SAKIT
Main Article Content
Abstract
Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai resiko terhadap berbagai bencana alam, masif casulally berupa tambarakan kereta api, jatuhnya pesawat penumpang,kebakaran kapal penumpang, kebakaran hutan " Ring of Fire" Serta zona aktif pusat gunung berapi dan sunami, Kegalalan pertolongan tersebut karena kegagalan dalam melakukan pertolongan gawat darurat yang terjadi di pra hospital ( diluar rumah sakit) Untuk itu perlu sistem dan undang undang yang mengatur bagaimana kesehatan dan keselamatan nyawa setiap warga negara dijamin akan kelangsungan hidupnya sesuai yang di amanat kan undang undang dasar 1945. Perlunya pengendalian sistem yang melakukan respon cepat terhadap kejadian yang mengancam nya manusia dan menyelamatkannya berupa layanan ambulan gawat darutat, semakin cepat menuju kejadian sakit baik angka keselamatan nyawa dan kecacatan tertolong. Perlu nya, membuat daftar kebutuhan ambulan dan tenaga medis untuk mengcover area yang berpotensi kecelakan dan penyakit yang mengancam nyawa. Selain itu juga tidak masuknya pasilitas layanan ambulan kedalam pelayanan kesehatan hal ini jugalah menyebabkan keterlambatan pengembangan sistem layanan gawat darurat di Indonesia. Dengannya adanya temuan ini tulisan berharap layanan ambulan pra rumah sakit disegerakan masuk kedalam layanan kesehatan semoga pelayanan kesehatan yang telah di undangkan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.