STATUS WARIS ANAK LUAR KAWIN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Main Article Content

Devita Putri
Salma Rifda Salsabila
Malkah Melia Oktaviana
Aisyah Lashinta Dewi
Nur Rofiq

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status waris dari anak luar kawin, apakah anak luar kawin mendapatkan hak dalam hal pewarisan atau tidak. Persoalan mengenai hak pembagian waris menjadi suatu masaah yang krusial termasuk pada penggolongan ahli waris yang dapat mengajukan haknya. Adanya persoalan mengenai status dan kedudukan bagi anak luar kawin sebagai ahli waris dapat ditinjau melalui ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. Pernggunaan Metode deskriptif kualitatif dalam penelitian ini ditinjau dari studi kepustakaan untuk menguraikan dan menganalisa data yang diperoleh secara mendalam mengenai status waris anak dari perkawinan yang tidak sah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa ibu biologis menjadi nasab dari anak luar kawin. Dengan kata lain, anak luar kawin tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya. Ketentuan mengenai besaran yang menjadi hak dari anak luar kawin diatur dalam KHI. Sehingga Dapat disimpulkan bahwa terdapat ketentuan khusus mengenai status hak waris bagi anak luar kawin.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Devita Putri, Salma Rifda Salsabila, Malkah Melia Oktaviana, Aisyah Lashinta Dewi, & Nur Rofiq. (2024). STATUS WARIS ANAK LUAR KAWIN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 3(3), 1–14. https://doi.org/10.3783/causa.v3i3.2953
Section
Articles
Author Biographies

Devita Putri, Universitas Tidar

Hukum/Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

Salma Rifda Salsabila, Universitas Tidar

Hukum/Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar.

Malkah Melia Oktaviana, Universitas Tidar

Hukum/Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

Aisyah Lashinta Dewi, Universitas Tidar

Hukum/Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar.

Nur Rofiq, Universitas Tidar

Hukum/Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar