PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MELAKUKAN TRANSAKSI ONLINE DI E-COMMERCE
Main Article Content
Abstract
Setiap orang, baik sendiri maupun bersama-sama, pasti mengkonsumsi suatu barang atau jasa tertentu. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan hukum yang adil bagi kedua belah pihak, baik sebelum maupun sesudah transaksi. Secara umum, diakui secara luas bahwa ada empat hak dasar konsumen yang harus dilindungi, khususnya: hak atas keselamatan, hak untuk mengakses informasi, kemampuan untuk membuat pilihan, dan hak untuk bersuara. Perlindungan hukum terhadap konsumen pada kenyataannya masih menghadapi berbagai tantangan yang dipengaruhi oleh berbagai elemen seperti kerangka hukum, muatan hukum, norma hukum, dan mekanisme administratif. Untuk mengatasi permasalahan ini, penting untuk mengidentifikasi dan menerapkan solusi, seperti segera merevisi UUPK (Undang-Undang Perlindungan Konsumen) yang berlaku saat ini; merumuskan undang-undang yang responsif terhadap kebutuhan situasi; dan memastikan aparat penegak hukum secara cermat memantau, memproses, dan menyelesaikan setiap pelanggaran dengan memberikan hukuman atau sanksi yang tegas dan setimpal, sehingga menimbulkan efek jera bagi calon pelanggar.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.