PEMBAGIAN WARIS MASYARAKAT MINANGKABAU DITINJAU DARI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM

Main Article Content

Okatiyana Okatiyana
Edwin Nurjaman
Aldias Gendis Syandiva
Gholib Sindhu Pratama
Rizqi Arfan Fanrisa

Abstract

Manusia dan budaya tidak dapat dipisahkan karena budaya merupakan cara hidup yang dikembangkan, dimiliki bersama, dan  diwariskan kepada generasi berikutnya. Indonesia mempunyai budaya kesopanan dan saling menghormati bercorak ketimuran yang tersebar luas. Selain itu, setiap daerah di Indonesia mempunyai adat istiadat  yang melengkapi keanekaragaman budayanya. Beberapa budaya masyarakat Indonesia dipadukan dengan hukum agama (Islam) dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun adat dan hukum Islam berbeda-beda, namun keduanya saling berkaitan. Masyarakat adat biasanya menggunakan hukum agama sebagai sumber hukum adat. Jika adat-istiadat tersebut dilakukan secara terus-menerus dan memiliki sanksi, maka dapat disebut hukum adat. Saat ini sebagian besar hukum adat di Indonesia mengatur  hubungan antara seseorang dengan orang lain (privat).

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Okatiyana, O., Edwin Nurjaman, Aldias Gendis Syandiva, Gholib Sindhu Pratama, & Rizqi Arfan Fanrisa. (2024). PEMBAGIAN WARIS MASYARAKAT MINANGKABAU DITINJAU DARI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 3(3), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v3i3.2996
Section
Articles
Author Biographies

Okatiyana Okatiyana, Universitas Tidar

Fakultas Hukum, Universitas Tidar

Edwin Nurjaman, Universitas Tidar

Fakultas Hukum, Universitas Tidar

Aldias Gendis Syandiva, Universitas Tidar

Fakultas Hukum, Universitas Tidar

Gholib Sindhu Pratama, Universitas Tidar

Fakultas Hukum, Universitas Tidar

Rizqi Arfan Fanrisa, Universitas Tidar

Fakultas Hukum, Universitas Tidar