IMPLEMENTASI E-AUCTION PADA JAMINAN HAK TANGGUNGAN PASCA PANDEMIC COVID-19 DI TINJAU DARI PMK RI NOMOR 213/PMK.06/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG (STUDI PADA KPKNL KOTA MEDAN)

Main Article Content

Auria Azzahra Kesuma Putri

Abstract

Fasilitas kredit merupakan pinjaman berupa dana kepada debitur oleh Bank dan debitur memberikan sejumlah harta termasuk hak tanggungan sebagai jaminan untuk pinjaman tersebut. Namun, pada prosesnya tidak terlepas dari resiko kredit macet atau kredit bermasalah. Selanjutnya, debitur yang tidak mampu melunasi pinjamannya, maka hak tanggungan yang telah diberikan akan dilelang melalui KPKNL. Namun, pandemic covid-19 mengakibatkan turunnya daya beli masyarakat terhadap lelang dikarena terganggunya sektor ekonomi masyarakat maupun perbankan. pada inti subtansi dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tersebut telah dikatakan lengkap dan komprehensif, namun pengaturannya masih terlihat kaku dan tidak mendukung situasi serta kondisi daya beli masyarakat disaat pandemic covid-19. Namun, implikasi hukum PMK tersebut pada pelaksanaan e-auction di KPKNL Kota Medan pasca pandemic covid-19 tidak ada, dikarenakan perekonomian di Indonesia sudah mulai membaik yang berdampak aturan – aturan dalam PMK tersebut dapat dilaksanakan dengan baik karena daya beli pada masyarakat kembali meningkat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Auria Azzahra Kesuma Putri. (2024). IMPLEMENTASI E-AUCTION PADA JAMINAN HAK TANGGUNGAN PASCA PANDEMIC COVID-19 DI TINJAU DARI PMK RI NOMOR 213/PMK.06/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG (STUDI PADA KPKNL KOTA MEDAN). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 3(3), 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.v3i3.3002
Section
Articles