LARANGAN MEMBUKA AIB ORANG LAIN DALAM PERSPEKTIF PASAL 310 KUHP DATA PRIBADI DAN HR. BUKHORI DAN MUSLIM
Main Article Content
Abstract
Dalam era digital yang semakin terhubung, larangan membuka aib orang lain menjadi semakin relevan dan penting dalam melindungi privasi, kehormatan, dan martabat individu. Artikel ini mengeksplorasi implikasi larangan ini dari perspektif hukum pidana, ajaran agama Islam, serta konteks sosial dan teknologi yang berkembang pesat. Dari perspektif hukum pidana, Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan landasan yang jelas untuk menangani pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi. Namun, dalam menghadapi tantangan era digital, implementasi larangan ini masih menghadapi tantangan dan kompleksitas tersendiri. Dari sudut pandang agama Islam, larangan membuka aib orang lain bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bagian integral dari nilai-nilai moral dan etika. Penelitian ini juga membahas tantangan dan solusi dalam menjaga privasi dan kehormatan individu dalam era digital, serta pentingnya kolaborasi lintas-sektoral dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan beradab bagi semua.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.