LARANGAN MEMBUKA AIB ORANG LAIN DALAM PERSPEKTIF PASAL 310 KUHP DATA PRIBADI DAN HR. BUKHORI DAN MUSLIM

Main Article Content

Sultan Novaliyana Putra
Tajul Arifin

Abstract

Dalam era digital yang semakin terhubung, larangan membuka aib orang lain menjadi semakin relevan dan penting dalam melindungi privasi, kehormatan, dan martabat individu. Artikel ini mengeksplorasi implikasi larangan ini dari perspektif hukum pidana, ajaran agama Islam, serta konteks sosial dan teknologi yang berkembang pesat. Dari perspektif hukum pidana, Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan landasan yang jelas untuk menangani pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi. Namun, dalam menghadapi tantangan era digital, implementasi larangan ini masih menghadapi tantangan dan kompleksitas tersendiri. Dari sudut pandang agama Islam, larangan membuka aib orang lain bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bagian integral dari nilai-nilai moral dan etika. Penelitian ini juga membahas tantangan dan solusi dalam menjaga privasi dan kehormatan individu dalam era digital, serta pentingnya kolaborasi lintas-sektoral dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan beradab bagi semua.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Sultan Novaliyana Putra, & Tajul Arifin. (2024). LARANGAN MEMBUKA AIB ORANG LAIN DALAM PERSPEKTIF PASAL 310 KUHP DATA PRIBADI DAN HR. BUKHORI DAN MUSLIM. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 3(3), 91–100. https://doi.org/10.3783/causa.v3i3.3015
Section
Articles
Author Biographies

Sultan Novaliyana Putra, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Prodi Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Tajul Arifin, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Prodi Ilmu Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung