PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA INVESTOR DALAM INVESTASI EQUITY CROWDFUNDING
Main Article Content
Abstract
Equity Crowdfunding merupakan penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis prinsip keterbukaan pada layanan equity crowdfunding dan perlindungan hukum bagi investor dalam layanan equity crowdfunding. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan melalui penelaahan data yang diperoleh dalam peraturan peundang-undangan, buku, jurnal, hasil penelitian. Teknik analisa yang digunakan yaitu menjelaskan hubungan antara fakta hukum dengan kaedah-kaedah hukum yang terdapat dalam undang-undang. Hasil penelitian menujukkan bahwa Prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan Equity Crowdfunding sangat penting karena ini merupakan bagian dari aktivitas di pasar modal. Perlindungan terhadap inverstor dalam Equity Crowdfunding tercantum dalam Pasal 28, 29, dan 30 UU OJK mengatur industri jasa keuangan untuk melindungi konsumen dan masyarakat.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.