PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA INVESTOR DALAM INVESTASI EQUITY CROWDFUNDING

Main Article Content

Siesta Dyah Pratiwi

Abstract

Equity Crowdfunding merupakan penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisis prinsip keterbukaan pada layanan equity crowdfunding dan perlindungan hukum bagi investor dalam layanan equity crowdfunding. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan  dengan melalui penelaahan data yang diperoleh dalam peraturan peundang-undangan, buku, jurnal, hasil penelitian. Teknik analisa yang digunakan yaitu menjelaskan hubungan antara fakta hukum dengan kaedah-kaedah hukum yang terdapat dalam undang-undang. Hasil penelitian menujukkan bahwa Prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan Equity Crowdfunding sangat penting karena ini merupakan bagian dari aktivitas di pasar modal. Perlindungan terhadap inverstor dalam Equity Crowdfunding tercantum dalam Pasal 28, 29, dan 30 UU OJK mengatur industri jasa keuangan untuk melindungi konsumen dan masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Siesta Dyah Pratiwi. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA INVESTOR DALAM INVESTASI EQUITY CROWDFUNDING . Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 3(3), 101–110. https://doi.org/10.3783/causa.v3i3.3037
Section
Articles
Author Biography

Siesta Dyah Pratiwi, Universitas Djuanda Bogor

siestapratiwi0202@gmail.com