PEMBAGIAN WARIS DI PADANG DITINJAU DARI ASPEK HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM

Main Article Content

Juwita Ayu Astuti
Aulia Arinda Milawati
Muhammad Arif Triyoga
Syafrizal Aldi Tursandi
Anggi Kristiana Joy Panggabean
Muhammad Syaiful Fadhli

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan hukum waris di Indonesia, khususnya di Padang, yang dipengaruhi oleh hukum adat dan hukum agama Islam. Sistem kekerabatan di Indonesia terbagi menjadi tiga, yaitu: Patrilineal, Matrilineal, dan Parental atau Bilateral. Di Padang, sistem yang diterapkan adalah sistem Matrilineal, di mana harta pusaka tinggi diwariskan kepada anak perempuan dan harta pusaka rendah diwariskan kepada anak laki-laki. Pelaksanaan hukum waris di Padang dipengaruhi oleh adat dan agama Islam. Adat Minangkabau mengatur pembagian harta pusaka tinggi, sedangkan hukum Islam mengatur penerapan warisnya seperti pembagian harta pusaka rendah. Ada beberapa hambatan dalam pembagian waris, seperti faktor adat, pendidikan agama, hubungan kekeluargaan, dan ekonomi. Sanksi terhadap pelanggaran hukum waris adat dapat bervariasi, tetapi ada upaya untuk mempertahankan kesesuaian antara adat padang dan hukum Islam.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Juwita Ayu Astuti, Aulia Arinda Milawati, Muhammad Arif Triyoga, Syafrizal Aldi Tursandi, Anggi Kristiana Joy Panggabean, & Muhammad Syaiful Fadhli. (2024). PEMBAGIAN WARIS DI PADANG DITINJAU DARI ASPEK HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 3(4), 66–76. https://doi.org/10.3783/causa.v3i4.3077
Section
Articles
Author Biographies

Juwita Ayu Astuti, Universitas Tidar

Hukum/ Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

Aulia Arinda Milawati, Universitas Tidar

Hukum/ Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

Muhammad Arif Triyoga, Universitas Tidar

Hukum/ Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

Syafrizal Aldi Tursandi, Universitas Tidar

Hukum/ Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

Anggi Kristiana Joy Panggabean, Universitas Tidar

Hukum/ Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

Muhammad Syaiful Fadhli, Universitas Tidar

Hukum/ Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar