PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEMULIHAN LINGKUNGAN PERTANIAN KABUPATEN PASURUAN ATAS PENCEMARAN LIMBAH ALUMINIUM PT SIDO AGUNG ALUMINIUM
Main Article Content
Abstract
Penulisan ini bertujuan mengetahui peranan hukum yang berlaku dalam memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik sehingga lingkungan hidup dapat dinikmati oleh generasi berikutnya di masa yang akan datang. Kasus perusakan lingkungan yang baru – baru ini terjadi tepatnya pertengahan tahun 2023 di daerah Pasuruan dimana PT Sido Agung Aluminium membuang limbah produksi aluminiumnya kedalam sungai persawahan di Pasuruan Jawa Timur sehingga mengakibatkan rusaknya padi yang ditanam di persawahan tersebut. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode tinjauan literatur (library research). Dari pembahasan disimpulkan bahwa mewujudkan tujuan pengelolaan lingkungan melalui pencegahan dan penanggulangan pencemaran, maka diperlukan suatu strategi pendekatan hukum yang tepat dalam penyelesaian kasus lingkungan dengan memanfaatkan secara optimal keberadaan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup. Kemudian, dalam mengatasi kerusakan lingkungan pertanian di Pasuruan maka PT Sido Agung Aluminium diharuskan membayar ganti rugi berupa uang denda kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Pasuruan dan masyarakat sekitarnya serta perusahaan tersebut memperbaiki unit pengolahan limbahnya sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan oleh dinas lingkungan setempat. Sebagai pendukung terlaksananya aturan perlindungan lingkungan hidup tersebut adalah harus dilibatkan aparatur pemerintah daerah setempat yang memahami secara benar pelaksanaan dan penegakan hukum lingkungan sebagai pedoman perlindungan lingkungan hidup.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.