HAK WARIS TRANSGENDER BERDASARKAN PEMAHAMAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM ISLAM

Main Article Content

Syera Nadia Prastya
Nabila Hidayatul Lail
Zahra Anisa Wira Yuda
Hastuti Rahmasari
Nur Rofiq

Abstract

Di dunia ini seperti yang diketahui oleh seluruh umat manusia bahwasanya Sang Pencipta hanya hanya mewujudkan dua tipe mahluk hidup berakal yaitu laki - laki dan perempuan. Tetapi belakangan ini mulai banyak muncul orang - orang yang menyebut dirinya sendiri sebagai seorang transgender. Transgender sendiri adalah sebutan untuk orang - orang yang awalnya terlahir sebagai laki - laki atau perempuan yang kemudian berperilaku berkebalikan dengan gender aslinya karena mereka tidak yakin atau tidak nyaman dengan jenis kelamin yang mereka miliki. Jurnal ini menggunakan metode kualitatif dengan pemeriksaan lebih mendalam terhadap data yang diperoleh dari narasi, lembar fakta, atau sumber lain yang memuat informasi dan fakta relevan melalui kajian analisis kepustakaan serta kajian permasalahan dari beberapa jurnal online, deret artikel, dan aturan hukum yang ada. Penelitian yang kami lakukan ini memiliki tujuan guna menjawab dan menjabarkan dalam bentuk deskripsi teks dalam hal penentuan jumlah harta waris bagi seorang transgender menurut hukum islam, dan juga memperlihatkan peraturan waris bagi ahli waris waria dalam kedudukan KUH Perdata bahwa hak waris yang dijatuhkan olehnya tidak dipengaruhi oleh jenis kelaminnya, lain halnya menurut hukum Islam, waria memperoleh hak waris jika  jenis kelaminnya menjadi berbeda dengan kondisi yang bisa dipastikan dengan cara islami.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Syera Nadia Prastya, Nabila Hidayatul Lail, Zahra Anisa Wira Yuda, Hastuti Rahmasari, & Nur Rofiq. (2024). HAK WARIS TRANSGENDER BERDASARKAN PEMAHAMAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA DAN HUKUM ISLAM . Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 3(7), 109–112. https://doi.org/10.3783/causa.v3i7.3263
Section
Articles
Author Biographies

Syera Nadia Prastya, Universitas Tidar

Hukum/Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

Nabila Hidayatul Lail, Universitas Tidar

Hukum/Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

Zahra Anisa Wira Yuda, Universitas Tidar

Hukum/Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar.

Hastuti Rahmasari, Universitas Tidar

Hukum/Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

Nur Rofiq, Universitas Tidar

Hukum/Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar.