MENGUAK PERSOALAN HAK ULAYAT SUKU AWYU DENGAN PT INDO ASIANA LESTARI

Main Article Content

Devita Putri
Hastuti Rahmasari
Syera Nadia Prastya
Zahra Anisa Wira Yuda
Muhammad Marizal

Abstract

Hak Ulayat suatu masyarakat hukum adat menentukan kekuasaan serta kewajibannya terhadap tanah yang berada dalam lingkungan wilayahnya. Masyarakat hukum adat memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan dengan tanah yang dikuasainya. Hak Ulayat di Indonesia masih banyak menyebabkan sengketa, seperti yang penulis jelaskan dalam jurnal ini mengenai konflik antara salah satu suku di Indonesia dengan PT Indo Asiana. Metode penelitian yang penulis terapkan yaitu metode penelitian hukum normatif-empiris dengan judicial case study. Tujuan dari metode ini adalah memastikan sudah sesuai atau belum penerapan hukum dalam peristiwa hukum in concreto dengan ketentuan peraturan. Kami menggunakan pendekatan terhadap suatu konflik dan campur tangan pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Devita Putri, Hastuti Rahmasari, Syera Nadia Prastya, Zahra Anisa Wira Yuda, & Muhammad Marizal. (2024). MENGUAK PERSOALAN HAK ULAYAT SUKU AWYU DENGAN PT INDO ASIANA LESTARI . Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 3(8), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v3i8.3265
Section
Articles
Author Biographies

Devita Putri, Universitas Tidar

Hukum/Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

Hastuti Rahmasari, Universitas Tidar

Hukum/Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

Syera Nadia Prastya, Universitas Tidar

Hukum/Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

Zahra Anisa Wira Yuda, Universitas Tidar

Hukum/Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

Muhammad Marizal, Universitas Tidar

Hukum/Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar