PROBLEMATIKA WAJIB PAJAK DI INDONESIA DAN TINJAUAN TERHADAP TANTANGAN PERBAIKAN
Main Article Content
Abstract
Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar Negara Indonesia, pemungutan pajak di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar, pada pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang bunyinya, “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara dan di atur undang undang”. Pajak digunakan sebagai alat menentukan perekonomian negara agar ketika perekononian negara berjalan maka sistem negara akan baik, selain itu pajak memiliki manfaat lain salah satunya meningkatkan kesejahteraan umum, Negara tidak mungkin membuat merosotnya kehidupan masyarakatnya dan pada umumnya di kenal dengan dua macam fungsi, yaitu fungsi budgetair dan fungsi regulerend. Fungsi Budgetair ialah pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaranya. Fungsi Regulerend pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Berdasarkan penjelasan tersebut maka pajak sangatlah penting bagi peningkatan sumber dana bagi pemerintah yang mana dapat digunakan untuk kemakmuran rakyatnya. Diharapkan penerimaan pajak sebagai sumber utama pembiayaan APBN dapat dipertahankan kesinambungannya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.