PROBLEMATIKA WAJIB PAJAK DI INDONESIA DAN TINJAUAN TERHADAP TANTANGAN PERBAIKAN

Main Article Content

Jacinda Az Zahra
Herdandi Bagus Anand Pusponegoro
Queen Aisyah Annastasya
Inayatuzzahra

Abstract

Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar Negara Indonesia, pemungutan pajak di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar, pada pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang bunyinya, “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara dan di atur undang undang”. Pajak digunakan sebagai alat menentukan perekonomian negara agar ketika perekononian negara berjalan maka sistem negara akan baik, selain itu pajak memiliki manfaat lain salah satunya meningkatkan kesejahteraan umum, Negara tidak mungkin membuat merosotnya kehidupan masyarakatnya dan pada umumnya di kenal dengan dua macam fungsi, yaitu fungsi budgetair dan fungsi regulerend. Fungsi Budgetair ialah pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaranya. Fungsi Regulerend pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Berdasarkan penjelasan tersebut maka pajak sangatlah penting bagi peningkatan sumber dana bagi pemerintah yang mana dapat digunakan untuk kemakmuran rakyatnya. Diharapkan penerimaan pajak sebagai sumber utama pembiayaan APBN dapat dipertahankan kesinambungannya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Jacinda Az Zahra, Herdandi Bagus Anand Pusponegoro, Queen Aisyah Annastasya, & Inayatuzzahra. (2024). PROBLEMATIKA WAJIB PAJAK DI INDONESIA DAN TINJAUAN TERHADAP TANTANGAN PERBAIKAN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 3(8), 21–31. https://doi.org/10.3783/causa.v3i8.3266
Section
Articles
Author Biographies

Jacinda Az Zahra, Universitas Tidar

Prodi Hukum, Universitas Tidar, Jl. Kapten Suparman No. 39, Magelang, Indonesia

Herdandi Bagus Anand Pusponegoro, Universitas Tidar

Prodi Hukum, Universitas Tidar

Queen Aisyah Annastasya, Universitas Tidar

Prodi Hukum, Universitas Tidar, Jl. Kapten Suparman No. 39, Magelang, Indonesia

Inayatuzzahra, Universitas Tidar

Prodi Hukum, Universitas Tidar, Jl. Kapten Suparman No. 39, Magelang, Indonesia