PENGARUH SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK
Main Article Content
Abstract
Dalam UU No.28 Tahun 2007 Terkait ketentuan umum serta tata cara perpajakan pasal 1 angka 1 mengakatan
“pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Didalam perpajakan dikenal sanksi pajak ada 2 bentuk yaitu sanksi administrasi yang mencakup sanksi denda, bunga, serta kenaikan dan ada sanksi pidana ini merupakan sanksi pada wajib pajak jika berbuat kesalahan berat serta menyebabkan kerugian kepada penghasilan Negara. Kedua sanksi ini dapat diberikan pada wajib pajak apabila berbuat pelanggaran dan pengenaan sanksi dilihat dari jenis pelanggaran yang dilakukan wajib pajak.
“pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Didalam perpajakan dikenal sanksi pajak ada 2 bentuk yaitu sanksi administrasi yang mencakup sanksi denda, bunga, serta kenaikan dan ada sanksi pidana ini merupakan sanksi pada wajib pajak jika berbuat kesalahan berat serta menyebabkan kerugian kepada penghasilan Negara. Kedua sanksi ini dapat diberikan pada wajib pajak apabila berbuat pelanggaran dan pengenaan sanksi dilihat dari jenis pelanggaran yang dilakukan wajib pajak.
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
Nur Astapia, Faiq Muhammad Zufar, Yulius Prasetyo H, & Agung Rakha. (2024). PENGARUH SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 3(8), 32–42. https://doi.org/10.3783/causa.v3i8.3269
Section
Articles

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.