KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF UU NO. 23 TAHUN 2004 DAN H.R. MUSLIM
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan perbandingan antara kedua hukum, yaitu hukum positif dan hukum Islam mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam perspektif Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 dan hadits riwayat Muslim melalui metode tinjauan literatur atau juga dikenal sebagai kajian literatur. Hasil temuan menunjukkan perlunya penguatan sistem hukum yang melindungi korban KDRT, peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencegahan dan penanganan KDRT, serta kolaborasi lintas-sektor untuk meningkatkan efektivitas dalam menangani kasus KDRT. Lebih lanjut, penelitian ini mendapati perlunya integrasi antara prinsip-prinsip hukum negara dan nilai-nilai agama dalam menanggulangi KDRT, dengan simpulan bahwa kerja sama antara lembaga negara dan agama sangat penting dalam meningkatkan perlindungan terhadap korban KDRT dan menegakkan hukum yang lebih efektif, memerlukan upaya bersama dari pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari KDRT.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.