PERLINDUNGAN TERHADAP INVESTOR ATAS PENCABUTAN IZIN SEPIHAK OLEH PEMERINTAH PASCA BERLAKUNYA UU NO 3 TAHUN 2020
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini akan menekankan pembahasan mengenai Pemerintah harus adil dalam bersikap dan memberikan kemudahan bagi semua subjek hukum, termasuk investor yang berusaha mendapatkan hak-haknya dalam menjalankan usaha. Namun, hal ini tidak tercermin dari sikap Pemerintah atau BKPM yang mencabut izin usaha pertambangan kepada pelaku usaha tanpa adanya kejelasan. Seperti pada Putusan Nomor 215/G/2022/PTUN.JKT. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan IUP merupakan upaya terakhir bagi perusahaan yang secara nyata telah tidak dapat memenuhi kewajiban hukumnya, setelah diberikan sanksi peringatan dan penghentian kegiatan eksplorasi/operasi produksi baik sebagian maupun seluruhnya. Adapun tata cara pencabutan IUP tidak dapat serta merta dicabut tanpa melalui prosedur peringatan tertulis dan penghentian sementara terlebih dahulu, yang juga diatur dalam Pasal 188 PP 96 Tahun 2021. Dalam kasus Putusan PTUN No. 215/G/2022/PTUN.JKT, diketahui bahwa BKPM menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Izin Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20220218-01- 35400 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan kepada PT Megatop Inti Selaras tanpa adanya surat peringatan sebanyak 3 (tiga) kali sebagaimana yang diatur dalam Pasal 186. Tindakan yang dilakukan oleh BKPM tersebut tidak sejalan dengan Pasal 183 Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.