PERBANDINGAN PENGATURAN TERKAIT SANKSI LAPORAN KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN MERGER DAN AKUISISI PERUSAHAAN DI NEGARA INDONESIA DAN SINGAPURA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan cara pengaturan mengenai sanksi terkait keterlambatan pelaporan merger dan akuisisi perusahaan di Indonesia dan Singapura. Fokus penelitian ini adalah proses pelaporan merger dan akuisisi kepada lembaga persaingan usaha serta perbandingan hukum mengenai sanksi atas keterlambatan pelaporan merger antara kedua negara. Merger dan akuisisi adalah strategi umum yang digunakan oleh pelaku bisnis untuk mengembangkan usaha mereka. Dalam konteks hukum persaingan usaha, ini menciptakan kerangka kepastian hukum bagi pelaku bisnis dalam melakukan penggabungan atau pengambilalihan saham perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, kebijakan hukum persaingan usaha mengharuskan pelaku usaha melaporkan merger atau akuisisi perusahaan secara tertulis kepada lembaga pengawas persaingan usaha paling lambat 30 hari setelah kegiatan tersebut dilakukan. Sedangkan di Singapura, pelaku usaha harus berkonsultasi dengan komisi persaingan usaha setidaknya 14 hari sebelum melakukan merger atau akuisisi. Selain itu, terdapat perbedaan dalam sanksi administratif yang diterapkan oleh kedua negara, meskipun prinsipnya sama.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.