KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PERGAULAN BEBAS PADA GENERASI MUDA

Main Article Content

Ratih Saryani
Afifah Dwikirani
Nur Salsabila
Rifa Dara Ardamas
Reja Anjaya

Abstract

Penelitian “Kajian Sosiologi Hukum Terhadap Pergaulan Bebas pada Generasi Muda” ini membahas fenomena pergaulan bebas di kalangan generasi muda dari perspektif sosiologi hukum. Penelitian ini mengidentifikasi berbagai faktor yang mempengaruhi perilaku generasi muda, termasuk peran lingkungan sosial, pendidikan, media, dan kebijakan hukum. Lingkungan sosial seperti keluarga dan teman sebaya, serta norma-norma yang longgar, berkontribusi signifikan terhadap terjadinya pergaulan bebas. Kurangnya pendidikan hukum dan seksual yang memadai di sekolah turut memperburuk situasi, mengakibatkan rendahnya kesadaran remaja tentang konsekuensi hukum dan sosial dari perilaku mereka. Media massa dan teknologi digital juga berperan dalam membentuk persepsi dan perilaku yang permisif. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan intervensi hukum dan kebijakan yang mendukung pendidikan dan pengawasan yang lebih baik, serta pendekatan multidisipliner yang melibatkan kerjasama antara pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan komunitas. Artikel ini menekankan pentingnya pendekatan yang holistik dan terpadu untuk menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan remaja yang sehat dan bertanggung jawab.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ratih Saryani, Afifah Dwikirani, Nur Salsabila, Rifa Dara Ardamas, & Reja Anjaya. (2024). KAJIAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP PERGAULAN BEBAS PADA GENERASI MUDA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 3(10), 77–87. https://doi.org/10.3783/causa.v3i10.3330
Section
Articles
Author Biographies

Ratih Saryani, Universitas Bandar Lampung

Fakultas Hukum,  Universitas Bandar Lampung

Afifah Dwikirani, Universitas Bandar Lampung

Fakultas Hukum,  Universitas Bandar Lampung

Nur Salsabila, Universitas Bandar Lampung

Fakultas Hukum,  Universitas Bandar Lampung

Rifa Dara Ardamas, Universitas Bandar Lampung

Fakultas Hukum,  Universitas Bandar Lampung

Reja Anjaya, Universitas Bandar Lampung

Fakultas Hukum,  Universitas Bandar Lampung