ANALISIS LEGALITAS SENGKETA BATAS LAUT ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA: PERSPEKTIF HUKUM LAUT
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk untuk menyelidiki dan mengevaluasi landasan hukum yang mendasari klaim kedua negara terhadap wilayah perairan yang bersengketa. Analisis yang mendalam tentang legalitas sengketa memungkinkan identifikasi titik-titik kesamaan dan perbedaan antara klaim kedua negara. Hal ini dapat menjadi dasar bagi negosiasi damai yang konstruktif untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus melibatkan konflik bersenjata atau tindakan yang merugikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis-Normatif dengan melakukan penelitian yang bersumber dari kepustakaan dan dari hasil putusan yang dihubungkan dengan Undang-Undang atau biasa disebut dengan penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan – bahan sekunder belaka. Hasil penelitian ini adalah Pentingnya membangun perbatasan maritim dengan negara tetangga, terutama terkait penegakan kedaulatan, pengelolaan sumber daya alam, pertumbuhan ekonomi kelautan, dan pencegahan konflik perbatasan maritim, juga disoroti. Meskipun Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk memperkuat kerangka hukum dalam mengelola batas-batas maritimnya, masih ada tantangan dalam menegakkan hukum dan peraturannya, termasuk penangkapan ikan ilegal, perdagangan narkoba, dan pembajakan. Penulis ingin memberikan penjelasan mendetail tentang latar belakang historis dan geografis dari sengketa batas laut antara Indonesia dan Malaysia. Ini termasuk penjelasan mengenai klaim-klaim yang diajukan oleh kedua negara serta menganalisis sengketa ini dari perspektif hukum laut internasional, khususnya berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.