PERLINDUNGAN HUKUM ATAS KEDAULATAN MARITIM DI WILAYAH PERAIRAN NATUNA TERHADAP ANCAMAN ILLEGAL FISHING
Main Article Content
Abstract
Potensi sumber daya laut yang dimiliki Indonesia, akan mengundang berbagai pihak asing terutama negara-negara tetangga yang juga ingin menikmatinya. Hal tersebut menyebabkan kejahatan maritim berupa illegal fishing semakin meningkat terutama di wilayah laut yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Perairan Natuna. Potensi perikanan di Laut Natuna sering dicuri oleh nelayan asing seperti Vietnam, Filipina, China, Thailand, dan Malaysia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif dengan cara pengumpulan data melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab illegal fishing disebabkan beberapa faktor seperti overfishing yang dilakukan negara tetangga, luas wilayah laut yang tidak sebanding dengan sumber daya manusia dan lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab dan implementasi hukum laut dalam melindungi dan menegakkan kedaulatan maritim dari ancaman illegal fishing. Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan bagi pembaca supaya dapat mengetahui implementasi hukum laut dan kebijakan pemerintah Indonesia dalam menjaga kedaulatan maritim dari ancaman illegal fishing.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.