PENCEMARAN LAUT TIMOR: RESPONSIBILITAS NEGARA AUSTRALIA ATAS KEBOCORAN MINYAK BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM LAUT 1982

Main Article Content

Ghina Rhoudotul Jannah
Irwan Triadi

Abstract

Pencemaran Laut adalah suatu tindakan yang sangat merugikan dan hal tersebut terjadi di Indonesia tepatnya di Laut Timor, Kejadian itu menjadi Tanggung Jawab dari PTTEP Australia karena Negara Australia yang memberi izin kepada PTTEP untuk melakukan pengeboran di zona ekonomi eksklusif (ZEE), maka tindakan perusahaan tersebut menjadi tanggungjawab mutlak Austalia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan penjelasan terkait bagaimana  Responsibilitas pihak Australia dalam menangani kesalahannya dan bagaimana penyelesaian sengketa yang dilewati. Penulis dalam meneliti kasus ini menggunakan Metode Yuridis Normatif yaitu teknik pengumpulan data studi pustaka (library research) yaitu dengan cara membaca, mengkaji, dan membuat catatan dari buku-buku, peraturan perundangan-undangan, dokumen, jurnal tulisan-tulisan, cybermedia, serta kumpulan pendapat ahli yang berhubungan. Bentuk Responsibilitas yang telah dilakukan oleh pihak australia yakni dengan melakukan beberapa kali operasi penyelamatan atau pembersihan laut dari tumpahan minyak, serta ingin memberikan ganti rugi yang tidak sebanding dengan kerusakan yang ada maka dari itu Pihak Indonesia menolak dan Tahap penyelesaian sengketa yang diambil ialah Negosiasi.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Ghina Rhoudotul Jannah, & Irwan Triadi. (2024). PENCEMARAN LAUT TIMOR: RESPONSIBILITAS NEGARA AUSTRALIA ATAS KEBOCORAN MINYAK BERDASARKAN PERSPEKTIF HUKUM LAUT 1982. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 3(12), 35–45. https://doi.org/10.3783/causa.v3i12.3407
Section
Articles
Author Biographies

Ghina Rhoudotul Jannah, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran Jakarta”

Program Sarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional  “Veteran Jakarta”

Irwan Triadi, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran Jakarta”

Program Sarjana Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional  “Veteran Jakarta”