UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE E-COMMERCE
Main Article Content
Abstract
Meningkatnya praktik transaksi perdagangan online (e-commerce) di Indonesia memudahkan masyarakat untuk berbelanja barang dan jasa yang dibutuhkan. Namun, hal ini juga mengakibatkan banyak pelanggaran terhadap hak-hak konsumen, membuka peluang terjadinya kecurangan oleh pelaku usaha atau pihak ketiga terkait keamanan data pribadi yang disediakan oleh pemilik toko online. Akibatnya, hal ini berdampak pada perlindungan konsumen.Penelitian ini bertujuan untuk memahami perlindungan bagi pengguna layanan jual beli online (e-commerce) terkait kerahasiaan data pribadi dan bagaimana pemilik toko menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan kerugian konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan literatur.Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online melalui e-commerce masih belum jelas. Perlindungan bagi konsumen atas kerugian yang disebabkan oleh ketidak bertanggungjawaban pelaku usaha e-commerce dalam menyelesaikan transaksi belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Namun, jika pelaku usaha dapat dihubungi, mereka bisa dimintai pertanggungjawaban untuk memberikan ganti rugi.Di Indonesia, konsumen memiliki dua jalur hukum yang dapat ditempuh jika mengalami kerugian dalam transaksi perdagangan online, yaitu melalui jalur pengadilan atau jalur di luar pengadilan. Jalur di luar pengadilan dapat berupa konsultasi, negosiasi, mediasi, atau penilaian oleh para ahli, sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.