EFEKTIVITAS KONSEP KEAMANAN MARITIM DALAM MENANGANI ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA UNTUK MENDORONG VISI POROS MARITIM DUNIA
Main Article Content
Abstract
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki garis batas perairannya dengan negara lain. Pada tahun 2022, Indonesia dan Vietnam telah resmi melakukan kesepakatan terkait batas perairan kedua negara tersebut, yang terletak di Laut Natuna Utara. Namun, pada tahun 2023-2024 masih terdeteksi tindakan illegal fishing oleh kapal ikan Vietnam di wilayah ZEE Indonesia. Isu illegal fishing adalah salah satu kelemahan Indonesia untuk menuju Poros Maritim Dunia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dan teknik analisis data dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa konsep keamanan maritim dengan pendekatan Chris Rahman efektif untuk menangani isu illegal fishing di Indonesia dan bentuk penanganan Indonesia menggunakan konsep keamanan maritim dilihat dari variable Chris Rahman terbilang masih kurang untuk bisa mempercepat Pembangunan visi Poros Maritim Dunia. Jadi dapat disimpulkan jika Indonesia dapat melakukan tindakan penanganan menggunakan konsep keamanan maritim dengan pendekatan variable Chris Rahman, maka Indonesia juga dapat mendorong optimalisasi visi Indonesia menuju Poros Maritim Dunia. Lalu, tujuan penulis dalam penelitian ini adalah untuk melihat seberapa efektif konsep keamanan maritim untuk menangani isu illegal fishing di Indonesia dan bagaimana penanganan Indonesia menggunakan konsep keamanan maritim untuk mendorong visi Indonesia menuju Poros Maritim Dunia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.