TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM PADA TINDAK KEJAHATAN TRANSNASIONAL DI KAWASAN PERBATASAN LAUT INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hambatan dalam penegakan hukum terhadap kejahatan transnasional di kawasan perbatasan laut Indonesia dan kerjasama dan koordinasi antara lembaga penegakan hukum skala nasional dan internasional dalam mengatasi kejahatan transnasional di kawasan perbatasan laut Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dan metode pengumpulan data yang akan digunakan adalah Studi Kepustakaan (Library Research). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya kerjasama seperti Bantuan Hukum Timbal Balik masih ada hambatan, termasuk perselisihan batas laut yang belum terselesaikan. Selain itu, meskipun sejumlah negara ASEAN mengadopsi strategi khusus untuk mengatasi kejahatan transnasional, terutama dalam kasus peredaran narkotika, perbedaan persepsi mengenai bahaya narkoba dapat menjadi tantangan. Kerjasama regional di kawasan perbatasan laut Indonesia menjadi kunci dalam menangani masalah keamanan lintas batas. Melalui Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (BAKAMLA), Indonesia telah menegaskan komitmennya untuk melindungi kedaulatan maritim dan memerangi kejahatan transnasional. Kerjasama antarnegara, seperti yang terjadi dalam Rapat Koordinasi antara BAKAMLA dan Delegasi TIM Perencana Operasi Maritim (TPOM) Malindo Malaysia, menjadi kunci dalam meningkatkan keamanan dan kerjasama maritim. Selain itu, penggunaan instrumen seperti Bantuan Hukum Timbal Balik menegaskan komitmen internasional dalam memerangi kejahatan lintas negara. Selain itu, melalui kerjasama antara negara-negara anggota ASEAN, upaya untuk mengantisipasi dan memberantas kejahatan transnasional dapat terwujud.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.