REVENGE PORN DITINJAU DARI SUDUT PANDANG YURIDIS INDONESIA

Main Article Content

Mulyadi Mulyadi
Devina Yadita
Dwi Cinta Wiliananda Putri
Muhammad Irfan Maulana
Rifansyah Nugraha
Soultan Raffly Akbar
Syaiful Malik
Vaganti Safa Sukma Rubianti
Yashinta Nurul Imani

Abstract

Revenge Porn atau biasa dikenal Pornografi Balas Dendam merupakan sebuah tindak kejahatan yang mana dilakukan dengan membuat maupun mengeksploitasi foto atau video berbasis seksual atau pornografi tanpa seizin atau persetujuan pemilik foto atau video asusila tersebut sebagai bentuk balas dendam dengan tujuan memperlakukan serta menjatuhkan citra diri korban, yang mana biasanya pihak perempuanlah yang menjadi korban utama dalam kasus pornografi balas dendam ini. Maraknya kasus pornografi balas dendam di Indonesia menjadikan sebuah perhatian khusus kepada seluruh elemen pemerintah maupun masyarakat untuk mencegah semakin meningkatnya kasus pornografi balas dendam ini. Tujuan dibuatnya artikel ini adalah untuk mengetahui kasus revenge porn jika ditinjau dari sudut pandang yuridis di Indonesia. Metode Penelitian yang digunakan oleh penulis yaitu metode penelitian normatif. Metode Penelitian hukum normatif merupakan metode penelitian hukum yang digunakan untuk meneliti bahan pustaka yang ada. Dalam penyusunan penelitian ini penulis menitikberatkan sumber penelitian dengan cara menelaah dan menggali data yang berasal dari bahan hukum sekunder berupa Undang-undang yang berdasar pada aturan hukum nasional, buku buku, jurnal, karya ilmiah hukum dan lain sebagainya yang berkaitan dengan penelitian ini.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Mulyadi, M., Devina Yadita, Dwi Cinta Wiliananda Putri, Muhammad Irfan Maulana, Rifansyah Nugraha, Soultan Raffly Akbar, Syaiful Malik, Vaganti Safa Sukma Rubianti, & Yashinta Nurul Imani. (2024). REVENGE PORN DITINJAU DARI SUDUT PANDANG YURIDIS INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 4(1), 77–87. https://doi.org/10.3783/causa.v4i1.3457
Section
Articles
Author Biographies

Mulyadi Mulyadi, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Devina Yadita, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Dwi Cinta Wiliananda Putri, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Muhammad Irfan Maulana, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Rifansyah Nugraha, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Soultan Raffly Akbar, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Syaiful Malik, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Vaganti Safa Sukma Rubianti, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Yashinta Nurul Imani, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta