PENERAPAN PRINSIP PRINSIP HUKUM DAGANG TERHADAP PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Main Article Content
Abstract
Penerapan prinsip-prinsip hukum dagang dalam mengatasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat merupakan isu krusial dalam upaya menciptakan iklim bisnis yang adil dan efisien di Indonesia. Monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dapat merusak mekanisme pasar, menghambat inovasi, dan merugikan konsumen. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bertujuan untuk mendorong persaingan usaha yang adil dan efisien. Namun, implementasi regulasi ini menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan kajian dokumen. Data dikumpulkan dari berbagai sumber, seperti jurnal, buku, laporan penelitian, dan literatur lainnya. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memahami isi dari sumber-sumber yang ada. Penelitian ini mengidentifikasi beberapa tantangan utama dalam penerapan prinsip-prinsip hukum dagang. Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, diperlukan upaya yang lebih proaktif dalam memberikan pendidikan hukum dagang, memperkuat penegakan hukum, dan menciptakan regulasi yang konsisten. Dengan demikian, penerapan prinsip-prinsip hukum dagang yang efektif dapat terwujud, mendukung persaingan usaha yang sehat, dan berkontribusi pada keberlanjutan ekonomi Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.