PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMENUHAN HAK KARYAWAN INDOMARET TERKAIT OVERTIME: STUDI KASUS KARYAWAN INDOMARET DI KOTA MAGELANG

Main Article Content

Galuh Dwi Anugrahany
Putri Intan Marcela Abeng
Aruming Kusuma Mawarni
Luluk Listyorini

Abstract

Tenaga kerja merupakan kelompok individu yang bekerja untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas tertentu dalam suatu perusahaan guna berkontribusi dalam proses produksi barang atau jasa serta memainkan peran penting dalam pertumbuhan dan perkembangan ekonomi suatu negara. Perlindungan hukum dan pemenuhan hak terhadap tenaga kerja menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak mereka dihormati dan dilindungi. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui secara mendalam mengenai bagaimana perlindungan hukum dan penegakan hak terhadap pelaksanaan suatu pelaksanaan kerja yang overtime di Indomaret Kota Magelang. Jenis penelitian ini adalah normatif-empiris yaitu penelitian yang mengkaji permasalahan atau fakta yang terjadi di lapangan kemudian dibenturkan dengan norma atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara terkait kebiasaan praktik kerja lembur yang terjadi pada tenaga kerja Indomaret di Kota Magelang. Pada dasarnya, perlindungan karyawan mengenai kerja lembur telah diatur dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79 UU Cipta Kerja jo. Pasal 21 dan Pasal 22 PP No. 35 Tahun 2021 jo. Pasal 39 PP No. 36 Tahun 2021, namun pelanggaran terhadap regulasi tersebut masih sering terjadi, bahkan di perusahaan seperti di Indomaret wilayah Kota Magelang. Hal ini telah dikonfirmasi oleh para karyawan yang menyatakan bahwa hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti pekerjaan yang masih belum terselesaikan harus diselesaikan secepatnya, pekerjaan yang seharusnya bukan menjadi tanggung jawab pekerja tersebut namun harus pekerja itu juga yang menanganinya, dan bahkan budaya kerja yang menganggap overtime sebagai hal yang wajar. Perlu adanya upaya oleh perusahaan terkait kesesuaian peraturan perundang-undangan dengan pelaksanaan yang ada di lapangan guna memberikan kesejahteraan bagi karyawannya yaitu dengan membuat suatu perjanjian bersama antara pihak perusahaan dengan pekerja dan memberikan upah lebih terkait adanya kerja lembur.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Galuh Dwi Anugrahany, Putri Intan Marcela Abeng, Aruming Kusuma Mawarni, & Luluk Listyorini. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM DAN PEMENUHAN HAK KARYAWAN INDOMARET TERKAIT OVERTIME: STUDI KASUS KARYAWAN INDOMARET DI KOTA MAGELANG. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 4(2), 43–53. https://doi.org/10.3783/causa.v4i2.3488
Section
Articles
Author Biographies

Galuh Dwi Anugrahany, Universitas Tidar

Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

Putri Intan Marcela Abeng, Universitas Tidar

Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

Aruming Kusuma Mawarni, Universitas Tidar

Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar

Luluk Listyorini, Universitas Tidar

Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Tidar