ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK MAGANG TANPA UPAH

Main Article Content

Rosalina Sandra
Putriana Budhi Pinasty
Muhammad Ainun Na'im
Zhafira Ananta

Abstract

Magang merupakan strategi penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, namun seringkali praktik magang tanpa upah dimanfaatkan oleh perusahaan untuk eksploitasi tenaga kerja. Penelitian ini mengkaji regulasi ketenagakerjaan terkait magang tanpa upah, pandangan masyarakat Indonesia, peran pemerintah sebagai pengatur ketenagakerjaan, serta perlindungan hukum dan pemenuhan hak pemagang tanpa upah berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif normatif dengan pengumpulan data melalui studi literatur dan analisis perundang-undangan terkait. Hasil analisis menyoroti pentingnya penegakan hukum untuk memastikan pemenuhan hak-hak pemagang dan mencegah eksploitasi dalam praktik pemagangan. Penelitian ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang regulasi ketenagakerjaan terkait magang tanpa upah, serta memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pemagang tanpa upah. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap praktik magang tanpa upah sangat penting untuk memastikan keadilan, kepatuhan, dan efektivitas dalam perlindungan terhadap peserta pemagang.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rosalina Sandra, Putriana Budhi Pinasty, Muhammad Ainun Na’im, & Zhafira Ananta. (2024). ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PRAKTIK MAGANG TANPA UPAH. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 4(2), 65–75. https://doi.org/10.3783/causa.v4i2.3490
Section
Articles
Author Biographies

Rosalina Sandra, Universitas Tidar

Hukum Universitas Tidar

Putriana Budhi Pinasty, Universitas Tidar

Hukum Universitas Tidar

Muhammad Ainun Na'im, Universitas Tidar

Hukum Universitas Tidar

Zhafira Ananta, Universitas Tidar

Hukum Universitas Tidar