MENINJAU JEJAK DAN KONFLIK TANGGAPAN ATAS PEMBERLAKUAN PRESIDENTIAL THRESHOLD DALAM PEMILIHAN PRESIDEN DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Pemilihan presiden, atau biasa dikenal dengan Pilpres, merupakan persaingan politik yang diadakan lima tahun sekali sebagai bentuk perwujudan atas demokrasi prosedural bagi warga Indonesia dalam melaksanakan hak politik mereka. Sebagaimana yang diatur pada Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan Presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan, menunjukkan sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia yaitu sistem pemerintahan presidensial dengan sistem multipartai. Dengan membutuhkan suatu jaring atau kebijakan yang dapat menjamin stabilitas sistem presidensial dan penyederhanaan multipartai, maka munculnya ambang batas atau Presidential Threshold. Kajian dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Kajian akan membahas dua poin permasalahan, yakni : Pertama, bagaimanakah jejak pemberlakuan Presidential Threshold dari awal pemberlakuan yaitu Pemilu Tahun 2004 sampai dengan Pemilu Tahun 2024 dan perubahan Undang-Undang Pemilu yang menjadi dasar hukum atas kebijakan ambang batas. Kedua, Presidential Threshold yang menjadi problematika menimbulkan berbagai pendapat pro maupun kontra dari para ahli hukum, akademisi dan politisi dengan adanya Pasal 222 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 sebagai dasar ketentuan ambang batas 20% bagi partai politik untuk mengusungkan calon presiden, sehingga telah digugat berkali-kali untuk Mahkamah Konstitusi melakukan uji materi, namun tidak ada satupun gugatan yang diterima. Maka, dengan adanya perdebatan terkait Presidential Threshold yang dinilai membatasi ruang demokrasi partai politik dalam ikut berkontestasi secara politik, sebaiknya angka dari Presidential Threshold diturunkan ambang batasnya ataupun dijadikan 0%, yang dimana dapat membentuk lingkup politik yang berkeadilan, khususnya dalam Pemilihan Umum yang menegakkan prinsip demokrasi bagi semua peserta Pemilu selama keberlangsungannya sehingga menjaga keseimbangan antara stabilitas politik dan demokrasi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.