TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN HAK MEREK DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 162 K/PDT.SUS-HKI/2021

Main Article Content

Dwi Mei Laila Nurul Baiti
Safina Aliyah Dewi
Asti Ika Ristianti
Shofia Hanifah
Kevin Rayhan Pamungkas

Abstract

Perkembangan teknologi dan informasi memberikan dampak positif pada kemajuan bidang lain, salah satunya dalam bidang perdagangan. Hak cipta dan hak merek merupakan hak yang diberikan atas karya intelektual yang memiliki nilai ekonomis sehingga perlindungan dan penegakan hukum harus dilakukan. Isu plagiat hak merek  antara Geprek Bensu miliki Ruben Onsu dengan I Am Geprek Bensu miliki PT. Ayam Geprek Benny Sujono, menjadi isu utama yang akan dibahas dalam artikel ini. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan putusan MA No. 162 K/Pdt.Sus-HKI/2021 berfokus pada pertimbangan hakim dan analisis pelanggaran hak merek dagang dalam kasus persamaan merek Geprek Bensu. Pendaftaran merek ini guna menjadikan syarat wajib agar diakui secara hukum di indonesia, Pendaftaran merek di indonesia sesuai dengan asas hukum first to file yaitu pihak yang mendaftarkan pertama kali yang akan mendapatkan hak eksklusif merek dagang. Dalam mendirikan usaha merek saangat diperlukan supaya membedakan usaha satu dengan yang lainnya. Seperti yang dijelaaskan dalam Pasal 1 angka

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dwi Mei Laila Nurul Baiti, Safina Aliyah Dewi, Asti Ika Ristianti, Shofia Hanifah, & Kevin Rayhan Pamungkas. (2024). TINJAUAN YURIDIS PELANGGARAN HAK MEREK DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 162 K/PDT.SUS-HKI/2021. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 4(3), 66–76. https://doi.org/10.3783/causa.v4i3.3524
Section
Articles