TANTANGAN HUKUM TATA NEGARA TERHADAP ERA DIGITAL YANG DINAMIS

Main Article Content

Balqis Tsabitah Azzahrah
Irwan Triadi

Abstract

Pemerintahan merupakan unsur yang sangat penting pada sebuah negara, begitu Pula mengenai Hukum Ketatanegaraan yang menjadi pilar penting dalam pemerintahan. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi atau yang disebut juga sebagai era digital semakin hari semakin pesat, banyaknya sistem-sistem di dunia yang berubah seiring dengan perkembangan era digital tersebut, tanpa terkecuali adalah perubahan pada Hukum Tata Negara dalam menghadapi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Oleh karena itu, era digital dapat dikatakan sebagai sebuah tantangan maupun sebagai pembuka peluang, seperti misalnya pada Hukum Tata Negara di Indonesia yang mulai berkaca pada perkembangan era digital sehingga harus membuat sistem-sistem atau kebijakan sesuai yang tentu saja dalam prosesnya akan dihadapkan pada tantangan-tantangan yang baru pula mengenai pemikiran yang baru tersebut, begitu pula mengenai dampak-dampak yang diakibatkan oleh era perubahan digital yang mana sifat pada perubahan teknologi informasi dan komunikasi ini adalah dinamis yaitu selalu berubah-ubah. Tetapi juga tak jarang perubahan yang terjadi menjadikan kemajuan pada Hukum Tata Negara. Dalam mengkaji mengenai pembahasan Hukum Tata Negara dengan perkembangan digital, tidak lupa adanya komponen terpenting dalam penulisan karya tulis ilmiah, yakni metode penelitian. Menyesuaikan pembahasan pada penelitian saya mengenai Tantangan yang dihadapi Hukum Tata Negara terhadap Era Digital yang Dinamis, maka saya akan berfokus pada penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif merupakan penelitian hukum kepustakaan yang dilaksanakan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data- data yang relevan. Dapat disimpulkan bahwa digitalisasi yang merupakan perubahan bersifat meningkatkan efisiensi sesuatu jika dikelola dengan optimal dapat memberikan dampak negatif pula apabila tidak dikelola dengan sesuai dan tidak adanya kesiapan. Hukum Tata Negara yang merupakan pilar utama pada pemerintah harus memiliki persiapan dan bentuk adaptasi yang sesuai agar pemerintahan dapat berjalan dengan semestinya. Dari pemaparan tersebut maka akan dibahas mengenai apa saja pengaruh yang timbul dari perkembangan era digital tersebut, adaptasi apa saja yang diupayakan oleh Hukum Tata Negara Indonesia dalam menghadapi era digital, kemudian akan dibahas pula mengenai isu-isu yang berkaitan dengan perubahan Hukum pada perkembangan era digital dalam konteks Hukum Tata Negara. Pembahasan-pembahasan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran perubahan kebijakan Hukum Tata Negara yang diperlukan dalam mengatasi tantangan pada era digital.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Balqis Tsabitah Azzahrah, & Irwan Triadi. (2024). TANTANGAN HUKUM TATA NEGARA TERHADAP ERA DIGITAL YANG DINAMIS. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 4(5), 1–10. https://doi.org/10.3783/causa.v4i5.3590
Section
Articles
Author Biographies

Balqis Tsabitah Azzahrah, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Jalan RS. Fatmawati, Jakarta Selatan

Irwan Triadi, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Jalan RS. Fatmawati, Jakarta Selatan.