IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN LINGKUNGAN HIDUP
Main Article Content
Abstract
Lingkungan hidup yang baik adalah hak setiap warga negara dan merupakan anugerah yang harus dijaga dan dilestarikan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi landasan penting untuk memastikan hak ini dihormati dan dilindungi. Upaya kolektif dari individu, pemerintah, dan Masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup demi kesejahteraan generasi masa depan. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dengan melakukan penelitian pada bahan pustaka dan menggunakan pendekataan perundang-undangan (statute approach). Hukum lingkungan merupakan Kumpulan peraturan yang menetapkan Tindakan yang harus diambil untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah proses yang terintegrasi dan sistematis yang bertujuan untuk menjaga fungsi-fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan. Hukum lingkungan di Indonesia tertuang di dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji dan manganalisa bagaimana peran dari hukum lingkungan dalam mewujudkan keadilan lingkungan hidup bagi masyarakat Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.