PERSPEKTIF NILAI KEBUDAYAAN LOKAL DENGAN PENYELARASAN HUKUM AGAMA ISLAM DI INDONESIA

Main Article Content

Azahra Wulandari Aji
Given Teguh Farhan Ristya Pradana
Jacinda Za Zahra
Queen Aisyah Annastasya

Abstract

Dalam konteks budaya, hukum adat dipahami sebagai kumpulan kepercayaan atau gagasan yang berfungsi untuk mengatur dan mengendalikan perilaku sosial. Oleh karena itu, hukum adat merupakan komponen yang tidak terpisahkan dari budaya Indonesia. Karena menangkap mentalitas dan cara berpikir masyarakat Indonesia, hukum adat juga dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan dan budaya Indonesia. Hukum Islam sendiri terdiri dari aturan-aturan yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam dan berurusan dengan hal-hal seperti moral, etika, dan pemerintahan. Dasar filosofis, di sisi lain, adalah pemikiran atau logika yang mendasari penciptaan hukum, memperhitungkan kesadaran, pandangan dunia, dan prinsip-prinsip hukum yang tercermin dalam keyakinan agama dan filosofis masyarakat Indonesia, yang didasarkan pada Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Harmoni antara hukum Islam dan budaya lokal digambarkan sebagai kemampuan tujuan atau prinsip-prinsip hukum Islam untuk hidup berdampingan dan bersinergi dengan nilai-nilai atau praktik-praktik tradisi lokal tanpa konflik atau ketegangan yang berarti. Harmoni antara hukum Islam dan budaya lokal digambarkan sebagai kemampuan tujuan atau prinsip-prinsip hukum Islam untuk hidup berdampingan dan bersinergi dengan nilai-nilai atau praktik-praktik tradisi lokal tanpa konflik atau ketegangan yang berarti. Hal ini menunjukkan bagaimana dua sistem atau nilai yang berbeda dapat hidup dan saling melengkapi dalam kehidupan nyata.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Azahra Wulandari Aji, Given Teguh Farhan Ristya Pradana, Jacinda Za Zahra, & Queen Aisyah Annastasya. (2024). PERSPEKTIF NILAI KEBUDAYAAN LOKAL DENGAN PENYELARASAN HUKUM AGAMA ISLAM DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 4(6), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v4i6.3671
Section
Articles
Author Biographies

Azahra Wulandari Aji, Universitas Tidar

Prodi Hukum, Universitas Tidar

Given Teguh Farhan Ristya Pradana, Universitas Tidar

Prodi Hukum, Universitas Tidar

Jacinda Za Zahra, Universitas Tidar

Prodi Hukum, Universitas Tidar

Queen Aisyah Annastasya, Universitas Tidar

Prodi Hukum, Universitas Tidar