SERANGAN AMERIKA KE SURIAH DAN HUKUM INTERNASIONAL
Main Article Content
Abstract
Artikel ini menganalisis serangan Amerika Serikat (AS) ke Suriah dari perspektif hukum internasional, termasuk prinsip-prinsip kedaulatan negara, hak untuk membela diri, dan intervensi kemanusiaan. Konflik Suriah, yang dimulai pada 2011 sebagai bagian dari Arab Spring, berkembang menjadi perang saudara dengan banyak aktor domestik dan internasional terlibat. AS memulai serangannya dengan alasan melawan ancaman ISIS dan mencegah penggunaan senjata kimia oleh pemerintah Suriah. Namun, banyak ahli hukum internasional berpendapat bahwa serangan tersebut melanggar hukum internasional karena tidak mendapatkan otorisasi dari Dewan Keamanan PBB dan tidak dapat dianggap sebagai tindakan pertahanan diri yang sah. Artikel ini juga menyoroti respon internasional dan dampak serangan tersebut terhadap tatanan hukum internasional, serta peran hukum internasional dalam konflik ini. Hasil dari serangan ini menunjukkan bahwa tindakan unilateral tanpa otorisasi PBB berpotensi menimbulkan ketidakstabilan lebih lanjut, mempertegas dilema dalam penegakan hukum internasional dan perlindungan masyarakat sipil. Kesimpulannya, penting bagi negara-negara untuk mengikuti aturan Piagam PBB guna menjaga tatanan internasional berbasis hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.