SERANGAN AMERIKA KE SURIAH DAN HUKUM INTERNASIONAL

Main Article Content

Eva Gustiani
Sinta Wahidha As Shalikhah
Rohmi Ardiansyah
Budi Ardianto

Abstract

Artikel ini menganalisis serangan Amerika Serikat (AS) ke Suriah dari perspektif hukum internasional, termasuk prinsip-prinsip kedaulatan negara, hak untuk membela diri, dan intervensi kemanusiaan. Konflik Suriah, yang dimulai pada 2011 sebagai bagian dari Arab Spring, berkembang menjadi perang saudara dengan banyak aktor domestik dan internasional terlibat. AS memulai serangannya dengan alasan melawan ancaman ISIS dan mencegah penggunaan senjata kimia oleh pemerintah Suriah. Namun, banyak ahli hukum internasional berpendapat bahwa serangan tersebut melanggar hukum internasional karena tidak mendapatkan otorisasi dari Dewan Keamanan PBB dan tidak dapat dianggap sebagai tindakan pertahanan diri yang sah. Artikel ini juga menyoroti respon internasional dan dampak serangan tersebut terhadap tatanan hukum internasional, serta peran hukum internasional dalam konflik ini. Hasil dari serangan ini menunjukkan bahwa tindakan unilateral tanpa otorisasi PBB berpotensi menimbulkan ketidakstabilan lebih lanjut, mempertegas dilema dalam penegakan hukum internasional dan perlindungan masyarakat sipil. Kesimpulannya, penting bagi negara-negara untuk mengikuti aturan Piagam PBB guna menjaga tatanan internasional berbasis hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Eva Gustiani, Sinta Wahidha As Shalikhah, Rohmi Ardiansyah, & Budi Ardianto. (2024). SERANGAN AMERIKA KE SURIAH DAN HUKUM INTERNASIONAL. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 4(6), 71–80. https://doi.org/10.3783/causa.v4i6.3675
Section
Articles
Author Biographies

Eva Gustiani, Universitas Jambi

Program Studi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Universitas Jambi

Sinta Wahidha As Shalikhah, Universitas Jambi

Program Studi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Universitas Jambi

Rohmi Ardiansyah, Universitas Jambi

Program Studi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Universitas Jambi

Budi Ardianto, Universitas Jambi

Program Studi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan, Universitas Jambi