IMPLEMENTASI KAIDAH PAJAK DALAM PERUSAHAAN E-COMMERCE DITINJAU DARI SEGI HUKUM PAJAK
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi dari zaman ke zaman menjadi sorotan dari pemerintah dalam menetapkan kebijakan, termasuk dalam transaksi jual beli. Dalam hal jual-beli sendiri kini juga dapat dilakukan melalui gadget atau smartphone tanpa harus pergi ke supermarket atau mall. Hal ini menjadi salah satu manfaat dari adanya kemajuan teknologi dalam penggunaan media digital. Akan tetapi, regulasi untuk adanya jual beli sendiri masih belum mengatur terlalu menyeluruh dalam praktiknya. Maka dari itu, dalam penulisan ini Kami mengambil tema tentang kaidah atau kebijakan tentang praktik jual-beli e-commerce yang ditinjau dalam segi hukum pajak. Oleh karena itu, kami mengambil tema ini agar dapat dapat menganalisis dan mengetahui sistem penetapan pajak atau regulasi pajak yang ditetapkan pemerintah Indonesia dalam menetapkan pajak dari suatu jual beli barang atau jasa dalam marketplace online atau e-commerce.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.