ANALISIS KRITIS TERHADAP KEBIJAKAN PENUNDAAN EKSEKUSI DALAM PERKARA PERDATA DI INDONESIA

Main Article Content

Kenisha Andiani Munadi Putri
Putri Hariyanti
Sita Amelia Salsabilla
Danang Mahesa
Farahdinny Siswajanthy

Abstract

Kebijakan penundaan eksekusi dalam perkara perdata di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan penuh tantangan, berakar pada prinsip keadilan dan kepastian hukum. Penundaan eksekusi diterapkan untuk melindungi hak-hak pihak yang berperkara dan memastikan keadilan substantif. Namun, kebijakan ini juga menyebabkan berbagai konsekuensi negatif, seperti penundaan penyelesaian sengketa yang berkepanjangan, penambahan beban administrasi bagi pengadilan, dan ketidakpastian hukum yang merugikan. Ketidakpastian ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan berdampak negatif pada iklim investasi dan kegiatan ekonomi. Meskipun penundaan eksekusi bisa memberikan kesempatan untuk upaya hukum lebih lanjut dan mencegah kerugian yang tidak dapat diperbaiki, penundaan berkepanjangan dapat menurunkan efektivitas dan kredibilitas sistem peradilan. Oleh karena itu, analisis kritis terhadap kebijakan ini penting dilakukan, dengan mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan psikologis serta upaya untuk mengoptimalkan kebijakan demi mencapai keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepastian hukum yang adil dan efisien.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Kenisha Andiani Munadi Putri, Putri Hariyanti, Sita Amelia Salsabilla, Danang Mahesa, & Farahdinny Siswajanthy. (2024). ANALISIS KRITIS TERHADAP KEBIJAKAN PENUNDAAN EKSEKUSI DALAM PERKARA PERDATA DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 4(7), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v4i7.3681
Section
Articles
Author Biographies

Kenisha Andiani Munadi Putri, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum Universitas Pakuan

Putri Hariyanti, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum Universitas Pakuan

Sita Amelia Salsabilla, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum Universitas Pakuan

Danang Mahesa, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum Universitas Pakuan

Farahdinny Siswajanthy, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum Universitas Pakuan