ANALISIS KRITIS TERHADAP KEBIJAKAN PENUNDAAN EKSEKUSI DALAM PERKARA PERDATA DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Kebijakan penundaan eksekusi dalam perkara perdata di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan penuh tantangan, berakar pada prinsip keadilan dan kepastian hukum. Penundaan eksekusi diterapkan untuk melindungi hak-hak pihak yang berperkara dan memastikan keadilan substantif. Namun, kebijakan ini juga menyebabkan berbagai konsekuensi negatif, seperti penundaan penyelesaian sengketa yang berkepanjangan, penambahan beban administrasi bagi pengadilan, dan ketidakpastian hukum yang merugikan. Ketidakpastian ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan berdampak negatif pada iklim investasi dan kegiatan ekonomi. Meskipun penundaan eksekusi bisa memberikan kesempatan untuk upaya hukum lebih lanjut dan mencegah kerugian yang tidak dapat diperbaiki, penundaan berkepanjangan dapat menurunkan efektivitas dan kredibilitas sistem peradilan. Oleh karena itu, analisis kritis terhadap kebijakan ini penting dilakukan, dengan mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan psikologis serta upaya untuk mengoptimalkan kebijakan demi mencapai keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepastian hukum yang adil dan efisien.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.