PEMENUHAN HAK-HAK ASISTEN RUMAH TANGGA DALAM PERWUJUDAN PERLINDUNGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

Main Article Content

Nafiatul Fatikah
Yanuar Maharani Dwi Jayanti
Bunga Cinta
Thariq Hanif Muhammad Kautsar

Abstract

Asisten Rumah Tangga merupakan pekerjaan yang sudah tidak jarang lagi didengar. Hal ini disebabkan oleh adanya beberapa faktor seperti terbatasnya lapangan pekerjaan, maupun kondisi ekonomi. Selain itu, asisten rumah tangga ini dibutuhkan bagi orang yang bekerja terlalu banyak kegiatan hingga tidak adanya waktu untuk mengurus rumah. Oleh karena itu, adanya faktor saling membutuhkan satu sama lain, maka dalam memberlakukan maupun memberikan asisten rumah tangga sesuai dengan hak dan kewajibannya. Menurut pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap asisten rumah tangga dalam sistem ketenagakerjaan di indonesia dan untuk mengetahui dan mengkaji upaya optimalisasi hak-hak asisten rumah tangga yang mengalami tindak pidana kekerasan pada saat bekerja. Metode yang digunakan pada penulisan ini adalah metode penulisan yuridis normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, teori, asas-asas, serta konsep maupun prinsip yang berdasarkan hukum. Hasil penelitian menunjukkan pada saat ini  banyak terjadi kasus penganiayaan maupun kekerasan asisten rumah tangga. Dengan demikian perlu adanya penegakan perlindungan hukum ketenagakerjaan sebagai bentuk pemenuhan hak-hak asisten rumah tangga.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nafiatul Fatikah, Yanuar Maharani Dwi Jayanti, Bunga Cinta, & Thariq Hanif Muhammad Kautsar. (2024). PEMENUHAN HAK-HAK ASISTEN RUMAH TANGGA DALAM PERWUJUDAN PERLINDUNGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 4(7), 21–30. https://doi.org/10.3783/causa.v4i7.3690
Section
Articles
Author Biographies

Nafiatul Fatikah, Universitas Tidar

Jurusan Hukum, Universitas Tidar, Magelang, Indonesia

Yanuar Maharani Dwi Jayanti, Universitas Tidar

Jurusan Hukum, Universitas Tidar, Magelang, Indonesia

Bunga Cinta, Universitas Tidar

Jurusan Hukum, Universitas Tidar, Magelang, Indonesia

Thariq Hanif Muhammad Kautsar, Universitas Tidar

Jurusan Hukum, Universitas Tidar, Magelang, Indonesia