ALIRAN ATAU MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM

Main Article Content

Muhammad Ihsan Musyaffa
Louisa Aulia Azzahra
Chornilia Shilvi Putri Januari
Nabila Hidayatul Lail
Rachel Ika Faudina

Abstract

Filsafat adalah sebuah ilmu yang mendasar dan sering kali dikatakan menjadi sebuah landasan pemikiran bagi seorang filsuf. filsafat telah lama hidup dan terus berkembang jaman bersama dengan berkembangnya pola pikir masyarakat itu sendiri, filsafat selalu menyesuaikan dengan keadaan yang ada di mana filsafat itu hidup. filsafa memiliki sifat yang fleksibel dan tidak kolot akan perkembangan jaman dan pola pikir manusia. sedangkan hukum sendiri adalah suatu aturan yang memaksa dan mengikat bagi para pelanggarnya dan memiliki sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya. hukum juga dapat berkembang sesuai dengan perilaku masyarakat yang semakin beragam di era globalisasi seperti ini. hubungan atara filsafat dan hukum sendiri adalah filsafat memiliki peran dalam mengubah pandangan terhadap hukum yang berlaku atau hukum yang digunakan dalam sebuah masyarakat. filsafat juga memiliki peran sebagai sarana pendekatan pada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum sesuai dengan tujuan murni awal adanya hukum itu sendiri. hukum menjadi sebuah objek dari filsafat hukum itu sendiri pula arena hukum berperan sebagai bahan kajuian yang akan dikaji dari hakikatnya atau dasarnya. sedangkan dalam penelitian ini kami akan membahas aliran atau mazhab dalam filsafat hukum yang dalam pembicaraan akekat hukum sendiri menjadi sebuah kajian filsafat hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Muhammad Ihsan Musyaffa, Louisa Aulia Azzahra, Chornilia Shilvi Putri Januari, Nabila Hidayatul Lail, & Rachel Ika Faudina. (2024). ALIRAN ATAU MAZHAB DALAM FILSAFAT HUKUM. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 4(7), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v4i7.3696
Section
Articles
Author Biographies

Muhammad Ihsan Musyaffa, Universitas Tidar

Prodi Hukum, Universitas Tidar, Indonesia

Louisa Aulia Azzahra, Universitas Tidar

Prodi Hukum, Universitas Tidar, Indonesia

Chornilia Shilvi Putri Januari, Universitas Tidar

Prodi Hukum, Universitas Tidar, Indonesia

Nabila Hidayatul Lail, Universitas Tidar

Prodi Hukum, Universitas Tidar, Indonesia

Rachel Ika Faudina, Universitas Tidar

Prodi Hukum, Universitas Tidar, Indonesia