PERBANDINGAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM JUAL BELI MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT
Main Article Content
Abstract
Pada hukum perdata, peralihan hak milik memerlukan penyerahan yuridis melalui pembuatan akta di hadapan PPAT dan pendaftaran di Kantor Pertanahan. Sebaliknya, dalam hukum adat, jual beli tanah dilaksanakan secara terang, tunai, dan riil di hadapan kepala desa dan saksi-saksi, dengan penekanan pada kesepakatan dan pembayaran langsung. Meskipun ada kesamaan dalam prosedur formal di hadapan PPAT, hukum adat menunjukkan fleksibilitas dengan tidak selalu mensyaratkan keterlibatan PPAT. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana perbedaan peralihan hak tanah dalam jual beli dari kedua sistem hukum yang berbeda. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan kualitatif dan yuridis normatif yang bersumber dari studi pustaka serta undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua sistem hukum memiliki tujuan serupa dalam memberikan kepastian dan keamanan hak atas tanah, terdapat perbedaan mendasar dalam pendekatan dan pelaksanaannya. Hukum perdata lebih formal dan diatur negara, sedangkan hukum adat lebih fleksibel dan berbasis tradisi lokal. Keduanya bersama-sama menyediakan kerangka hukum yang komprehensif bagi penguasaan dan peralihan hak atas tanah di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.