PERBANDINGAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM JUAL BELI MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT

Main Article Content

Athilla Irgeuazzahra
Aulia Dwi Damayanti
Jhessica Hawana Gultom
Ghifari Vioga Batubara
Rangga Wira Syahputra

Abstract

Pada hukum perdata, peralihan hak milik memerlukan penyerahan yuridis melalui pembuatan akta di hadapan PPAT dan pendaftaran di Kantor Pertanahan. Sebaliknya, dalam hukum adat, jual beli tanah dilaksanakan secara terang, tunai, dan riil di hadapan kepala desa dan saksi-saksi, dengan penekanan pada kesepakatan dan pembayaran langsung. Meskipun ada kesamaan dalam prosedur formal di hadapan PPAT, hukum adat menunjukkan fleksibilitas dengan tidak selalu mensyaratkan keterlibatan PPAT. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bagaimana perbedaan peralihan hak tanah dalam jual beli dari kedua sistem hukum yang berbeda. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan kualitatif dan yuridis normatif yang bersumber dari studi pustaka serta undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua sistem hukum memiliki tujuan serupa dalam memberikan kepastian dan keamanan hak atas tanah, terdapat perbedaan mendasar dalam pendekatan dan pelaksanaannya. Hukum perdata lebih formal dan diatur negara, sedangkan hukum adat lebih fleksibel dan berbasis tradisi lokal. Keduanya bersama-sama menyediakan kerangka hukum yang komprehensif bagi penguasaan dan peralihan hak atas tanah di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Athilla Irgeuazzahra, Aulia Dwi Damayanti, Jhessica Hawana Gultom, Ghifari Vioga Batubara, & Rangga Wira Syahputra. (2024). PERBANDINGAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM JUAL BELI MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 4(7), 71–80. https://doi.org/10.3783/causa.v4i7.3704
Section
Articles
Author Biographies

Athilla Irgeuazzahra, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Program Sarjana Hukum, Fakultas Hukum,  Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Aulia Dwi Damayanti, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Program Sarjana Hukum, Fakultas Hukum,  Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Jhessica Hawana Gultom, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Program Sarjana Hukum, Fakultas Hukum,  Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Ghifari Vioga Batubara, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Program Sarjana Hukum, Fakultas Hukum,  Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Rangga Wira Syahputra, rangga@gmail.cpm

Program Sarjana Hukum, Fakultas Hukum,  Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta