KEDUDUKAN CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) SEBAGAI ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM PIDANA
Main Article Content
Abstract
Konsep-konsep baru telah muncul sebagai hasil dari kemajuan teknologi, dan salah satu konsep ini berkaitan dengan proses pembuktian pada hukum pidana. Konsep ini berkaitan dengan penggunaan kemajuan teknologi, seperti closed circuit television atau kamera CCTV sebagai bukti untuk mendukung kejadian yang merupakan tindak pidana dalam proses pembuktian hukum acara pidana. Data yang dapat digunakan untuk mendukung pembuktian bahwa suatu kejadian bersifat pidana. CCTV menjadi salah satu alat keamanan andalan pada saat ini. Sehingga kini muncul alat bukti elektronik yang menjadi perluasan dari alat bukti yang sudah ada. Alat bukti elektronik seperti CCTV dapat menjadi alat bukti yang sah apabila dalam proses pengambilannya dilakukan secara sah oleh aparat penegak hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.