PEMENUHAN HAK RESTITUSI SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN HUMAN TRAFFICKING BERDASARKAN TINJAUAN HUKUM PIDANA
Main Article Content
Abstract
Perdagangan manusia merupakan salah satu jenis kejahatan terhadap pelanggaran HAM yang sudah berkembang sejak zaman dahulu hingga di era modern dengan berbagai modus operandi yang kian canggih. Tujuan pelaku melakukan perdagangan manusia biasanya untuk kebutuhan eksploitasi seksual, pelacuran, kerja paksa, perbudakan atau sejenisnya dan penjualan organ tubuh manusia. Perdagangan manusia telah diklasifikasikan sebagai jenis kejahatan transnasional yang terorganisir. Indonesia merupakan salah satu negara dengan kasus kejahatan perdagangan manusia paling tinggi di antara negara-negara ASEAN. Sebagai upaya pencegahan dan penegakan hukum, Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi Internasional. Isu atau permasalahan lain yang dibahas penelitian ini ialah pemenuhan hak restitusi terhadap korban yang sering kali diabaikan, karena adanya kebenturan norma dalam system hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mencari tahu faktor-faktor yang menyebakan kasus human trafficking meningkat di Indonesia dan implementasi pemenuhan hak restitusi sebagai perlindungan hukum bagi korban human trafficking. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab tingginya kasus human trafficking di Indonesia dipengaruhi oleh faktor ekonomi, pendidikan, budaya, politik, dan penegakan hukum. Selain itu, hukuman yang diberikan kepada pelaku harus fokus dengan mengedepankan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 agar terjaminnya pemenuhan hak restitusi terhadap korban.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.