PELANGGARAN HAM BERAT RUSIA TERHADAP UKRAINA PADA TAHUN 2022 DITINJAU BERDASARKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang signifikan yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina pada tahun 2022, dengan penekanan khusus pada analisis yang didasarkan pada Hukum Pidana Internasional. Berbagai pelanggaran HAM serius telah terjadi selama konflik bersenjata antara Rusia dan Ukraina. Ini termasuk pembunuhan massal, serangan terhadap warga sipil, penggunaan senjata terlarang, dan penganiayaan.Penelitian ini menggunakan Metode Yuridis Normatif yaitu teknik pengumpulan data studi pustaka (library research) yaitu dengan cara membaca, mengkaji, dan membuat catatan dari buku-buku, peraturan perundangan-undangan, dokumen, jurnal tulisan-tulisan, cybermedia, serta kumpulan pendapat ahli yang berhubungan. Hasil penelitian menunjukan beberapa tindakan yang dilakukan oleh Rusia yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, atau kemungkinan genosida, sesuai dengan definisi yang tercantum dalam Hukum Pidana Internasional. Oleh karena itu, Rusia bertanggung jawab sepenuhnya atas apa yang telah dilakukan kepada Ukraina. Selain itu, penelitian ini menunjukkan masalah dalam proses penegakan hukum internasional, seperti kendala yurisdiksi, politik global, dan penerapan sanksi terhadap pelaku pelanggaran HAM berat. Dapat disimpulkan bahwa, meskipun ada bukti yang kuat bahwa Rusia telah melanggar HAM berat, masih diperlukan penguatan mekanisme penegakan hukum internasional untuk memastikan bahwa para korban akan diakui dan diberikan keadilan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.