KEJAHATAN PERANG DAN PEMBUNUHAN MASSAL DALAM KONTEKS HUKUM PIDANA INTERNASIONAL: STUDI KASUS KEKEJAMAN DI ARDAMTA DARFUR
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi bagaimana hukum pidana internasional diterapkan dalam kasus kekejaman di Darfur. Ini mencakup analisis terhadap peraturan yang ada, mekanisme penegakan hukum, dan efektivitas institusi internasional seperti Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dalam mengadili pelaku kejahatan. Serta penelitian ii bermanfaat mendukung upaya global untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia dengan menunjukkan pentingnya keadilan dan akuntabilitas bagi pelanggaran berat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis-Normatif dengan melakukan penelitian yang bersumber dari kepustakaan dan dari hasil putusan yang dihubungkan dengan Undang-Undang atau biasa disebut dengan penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan – bahan sekunder belaka. Hasil penelitian ini adalah Perang Darfur dipicu oleh persaingan etnis, isu-isu agama, dan persaingan sumber daya merupakan faktor-faktor utama yang memicu perselisihan di Darfur, Sudan. Isu-isu internal, termasuk serangan terhadap lembaga pemerintah oleh pemberontak dari Tentara Pembebasan Rakyat Sudan (SPLA) dan Gerakan Keadilan dan Kesetaraan (JEM), serta keterlambatan bantuan, kurangnya infrastruktur, dan buruknya kerja sama antara pemerintah Sudan dan UNAMID, dan negara harus bertanggungjawab dengan semua kerugian tersebut.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.