ANALISIS PENGARUH SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DALAM PENGADILAN DI INDONESIA

Main Article Content

Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak
Alifya Putri Azahra
Fajar Saputra
Muhammad Rifqi Fawaid Ali Wafa
Farahdinny Siswajanthy

Abstract

Penyelesaian sengketa perdata merupakan elemen penting dalam sistem peradilan Indonesia untuk menjaga keadilan dan ketertiban hukum. Sengketa ini melibatkan hak dan kewajiban individu serta badan hukum, dengan aturan pembuktian yang menjadi kunci dalam putusan pengadilan. Salah satu konsep penting adalah sistem pembuktian terbalik, di mana beban pembuktian dipindahkan dari penggugat ke tergugat. Sistem ini dapat mempercepat penyelesaian sengketa dan meningkatkan akuntabilitas, terutama dalam kasus dugaan penipuan, korupsi, atau penyalahgunaan kekuasaan. Namun, ada tantangan seperti potensi pelanggaran prinsip praduga tak bersalah dan risiko penyalahgunaan tanpa regulasi yang jelas. Meskipun penerapannya di Indonesia masih baru dan berkembang, sistem ini menunjukkan potensi manfaat besar. Dengan regulasi yang tepat dan konsultasi menyeluruh, sistem pembuktian terbalik dapat menjadi bagian penting dari reformasi hukum perdata untuk meningkatkan keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak, Alifya Putri Azahra, Fajar Saputra, Muhammad Rifqi Fawaid Ali Wafa, & Farahdinny Siswajanthy. (2024). ANALISIS PENGARUH SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DALAM PENGADILAN DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 4(10), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v4i10.3831
Section
Articles
Author Biographies

Angelica Clara Anaztasia Simanjuntak, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum Universitas Pakuan

Alifya Putri Azahra, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum Universitas Pakuan

Fajar Saputra, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum Universitas Pakuan

Muhammad Rifqi Fawaid Ali Wafa, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum Universitas Pakuan

Farahdinny Siswajanthy, Universitas Pakuan

Fakultas Hukum Universitas Pakuan