ORGAN PERUSAHAAN DALAM BENTUK USAHA DI INDONESIA

Main Article Content

Vendy Sasmita

Abstract

Untuk memberikan gambaran dari yang dimaksud dengan organ perusahaan dalam bentuk-bentuk usaha di Indonesia perlu dijabarkan terlebih dahulu mengenai apa itu Perusahaan dan bentuk-bentuk perusahaan yang ada di Indonesia, baik dengan bentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum. Perusahaan dipandang sebagai entitas hukum yang independen dari para pemiliknya. Ini berarti perusahaan memiliki hak dan kewajiban sendiri, dapat menandatangani kontrak, memiliki aset, dan bertanggung jawab atas kewajibannya. Organ perusahaan merupakan elemen krusial dalam struktur tata kelola perusahaan yang efektif. Masing-masing organ memiliki peran spesifik yang berkontribusi pada kinerja dan keberlanjutan perusahaan. Organ perusahaan dalam bentuk usaha di Indonesia, seperti Perseroan Terbatas (PT), Firma, Persekutuan Komanditer (CV), dan Koperasi, memainkan peran yang krusial dalam memastikan tata kelola perusahaan yang baik. Dengan penulisan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan lebih lanjut mengenai organ perusahaan yang ada di Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Vendy Sasmita. (2024). ORGAN PERUSAHAAN DALAM BENTUK USAHA DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 4(10), 41–50. https://doi.org/10.3783/causa.v4i10.3845
Section
Articles
Author Biography

Vendy Sasmita, Universitas Indonesia

Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia