PERBANDINGAN WASIAT WAJIBAH DALAM WARIS BEDA AGAMA MENURUT PASAL 832 KUHPERDATA DAN HADIS RIWAYAT BUKHARI
Main Article Content
Abstract
Abstrak ini membandingkan aspek hukum wasiat wajibah dalam hukum waris yang berbeda agama, dengan fokus pada Pasal 832 KUHPerdata dan riwayat Hadis Bukhari. Pasal 832 KUHPerdata mengatur tentang warisan wajib bagi ahli waris tertentu, sementara Hadis Bukhari memberikan panduan dalam konteks Islam. Pasal 832 KUHPerdata memperkuat prinsip keadilan dalam pembagian harta warisan, dengan memberikan hak tertentu kepada ahli waris tertentu, seperti suami, istri, dan anak-anak. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan keluarga yang ditinggalkan. Di sisi lain, Hadis Bukhari memberikan ajaran Islam terkait wasiat wajibah yang juga menekankan pada keadilan dan pemenuhan hak-hak waris. Perbandingan antara kedua sumber hukum ini memperlihatkan perbedaan pendekatan dalam menangani masalah warisan antaragama. Sementara KUHPerdata cenderung lebih universal dan melindungi hak-hak individu tanpa memandang agama, Hadis Bukhari memberikan pedoman spesifik yang didasarkan pada ajaran Islam. Meskipun demikian, keduanya memiliki tujuan yang sama dalam menjaga keadilan dan kesejahteraan keluarga. Studi ini memperkuat pemahaman tentang bagaimana hukum waris diterapkan dalam konteks agama yang berbeda dan dapat menjadi dasar untuk pengembangan lebih lanjut dalam upaya harmonisasi hukum waris di tengah masyarakat multikultural.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.